Minggu, 05 Oktober 2014

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ' Rule of Law'

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANERGARAAN

“ RULE OF LAW “











Disusun oleh :

Andita Istiana Wahida / 14150003
Susiani Dewi
Yanuaria Eka Sari / 14150032





Prodi PG-PAUD
Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas PGRI Semarang
2014

KATA PENGANTAR

Puja dan Puji Syukur hanya milik Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kasih sayang-Nya dan memberikan waktu kepada penulis untuk menyelesaikan tugas makalah matakuliah Kewarganegaraan yang berjudul “Rule of Law” Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.

Makalah tentang ulasan mengenai Rule of Law ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas semester Gasal mata kuliah Kewarganegaraan. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi lebih jauh mengenai pengertian, konsep dasar Rule of Law serta mengenai hubungnanya dengan negara dan HAM kepada pembaca.

Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran baik secara tertulis ataupun secara lisan, khususnya kepada Dosen pengampu mata kuliah Kewarganegaraan Bapak Budiarto,S.Pd,M.Si agar penulis bisa mengembangkan ilmu pengetahuannya, khususnya memahami tentang Kewarganegaraan pada materi Rule of Law.




Semarang, 5 Oktober 2014

Penulis











                                                 DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................................ 2
Daftar Isi .................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
I.1        Latar Belakang ............................................................................................... 4
I.2        Rumusan Masalah............................................................................................4
I.3        Tujuan..............................................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN
II.1      Pengertian Rule of Law...................................................................................5
II.2      Konsep dasar  Rule of Law.............................................................................6
II.3      Prinsip-prinsip Rule of Law di Indonesia.......................................................8
II.4      Hubungan  Rule of Law dengan negara..........................................................9
II.5      Hubungan Rule of Law dengan HAM........................................................... 9
BAB III PENUTUP
III.1     Kesimpulan.................................................................................................... 11
III.2     Saran.............................................................................................................. 11
III.3     Daftar Fustaka............................................................................................... 12














BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
            Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum, mulai dari norma, nilai, tata krama, hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di Negara Indonesia masih kurang dalam proses penegakkannya, terutama penegakkan hukum di kalangan pejabat-pejabat dibandingkan dengan penegakkan hukum dikalangan menengah ke bawah. Hal ini terjadi karena di Negara kita, hukum dapat dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki kekuasaan, dia yang memenangkan peradilan. Dengan melihat kenyataan seperti itu, pembenahan peradilan di Negara kita dapat dimulai dari diri sendiri dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakkannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakkan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakan.

I.2 RUMUSAN MASALAH
Adapun permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah:
1.      Apa pengertian Rule of Law?
2.      Apa konsep dasar Rule of  Law ?
3.      Apa prinsip dasar Rule of Law ?
4.      Bagaimana hubungan Rule of Law dengan Negara ?
5.      Bagaimana hubungan Rule of Law dengan HAM?

I.3 TUJUAN
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan :
1.      Pengertian Rule of Law
2.      Konsep dasar Rule of  Law
3.      Prinsip dasar Rule of Law
4.      Hubungan Rule of Law dengan Negara
5.      Bagaimana hubungan Rule of Law dengan HAM ?

BAB II
PEMBAHASAN

II.1 PENGERTIAN RULE OF LAW                          
            Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggaraan negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law. Misalnya gerakan revolusi Perancis serta gerakan melawan absolutisme di Eropa lainnya, baik dalam melawan kekuasaan raja, bangsawan maupun golongan teologis. Oleh karena itu menurut Friedman, antara pengertian negara hukum atau rechtsstaat dan Rule of Law sebenarnya saling mengisi (Friedman, 1960: 546). Berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal. Setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan pada Rule of Law. Dalam hubungan ini pengertian Rule of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.
            Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechsstaat atau Rule Of Law. Rechsstaat atau Rule Of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan. Negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos. Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat atau democratische rechstssaat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka atau machtsstaat. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar atau constitutional democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtsstaat) Asshid diqie, 2005: 69-70).


II.2 KONSEP DASAR RULE OF LAW
            Idea mengenai negara dalam suatu tatanan hukum yang adil terus menerus berkembang di Eropa dari abad ke-16 hingga permulaan abad ke-20. Dalam dekade waktu itu dapat diuraikan perkembangan pemikiran mengenai konsep negara; dari negara hukum klasik (pengertian negara dalam arti sempit) sampai dengan negara hukum formal.
            Di dalam catatan sejarah diungkapkan bahwa konsep negara hukum dapat dibedakan menurut konsep Eropa Continental yang biasa dikenal dengan Rechtstaat dan dalam konsep Anglo Saxon dikenal dengan Rule Of Law. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Rechtstaat tersebut direduksi dalam sistem hukum yang dinamakan Civil Law atau yang biasa kita sebut dengan Modern Roman Law. Konsep rechtstaat ini ditelaah secara historis merupakan penentangan secara tajam atas pemikiran kaum Hegelianisme yang mengembangkan absolutisme, jadi dapat dikatakan sebagai revolusioner. Berbeda dengan Rule Of Law yang berkembang dengan metode evolusioner, yang direduksi dalam sistem hukum Common Law.
            Konsep Rechtstaat banyak mempengaruhi sistem hukum  di beberapa negara termasuk sistem hukum Indonesia. Secara jelas konstitusi negara Indonesia memuat apa yang dinamakan dengan Rechtstaat ini dalam rangkaian kata “Indonesia ialah negara berdasar atas hukum (rechtstaat)... dan selanjutnya, hal ini tertuang  dalam UUD 1945.
            Kedudukan argumentasi diatas dapatlah dianalisis sebagai wahana memperdalam kajian telaah terhadap apa yang dinamakan dengan konsep negara hukum menurut Rule Of Law, pada pembahasan penulis menguraikan senarai-senarai yang relevan dengan apa yang ingin dikemukakan.

Konsep Rule Of Law merupakan bagian terpenting dalam negara hukum
            Munculnya demokrasi konstitusional sebagai suatu program dan sistem politik yang konkrit pada akhir abad ke-19, dengan gagasan, dimana pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warganegaranya. Konstitusi tertulis  secara tegas menjamin hak-hak asasi  dari warga negara, adanya pembagian kekuasaan. Perumusan yuridis dari prinsip-prinsip ini dikenal dengan istilah Rechtsstaat dan Rule of Law.
            Walaupun demokrasi baru pada akhir abad ke-19 mencapai wujud yang konkrit, akan tetapi pemikiran tentang negara hukum atau Rechtsstaat sebenarnya sudah sangat tua. Konsep negara hukum perta­ma sekali dikemukakan oleh Plato dalam bukunya Politea (the Republica), Politicos (the Stateman), dan Nomoi (the Law) yang kemudian dipertegas oleh Aristoteles dalam karyanya Politica yang merupakan kelanjutan dari pemikiran Plato dalam bukunya Namoi.
            Pemikiran Plato tentang cita negara hukum ini lama dilupakan orang, dan baru pada awal abad ke-17 timbul kembali di Barat yang merupakan reaksi terhadap pemikiran kekuasaan absolut, terutama sekali pada kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Sedangkan istilah negara­ hukum itu sendiri baru muncul pada abad ke-19.
            Gagasan mengenai perlunya pembatasan kekuasaan pemerintah serta adanya jaminan atas hak-hak asas dari warga negara mendapat pe­rumusan yang yuridis. Ahli-ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedang ahli-ahli hukum Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law.
Menurut Friedrich Julius Stahl negara hukum secara formal memiliki:
  1. Hak asasi manusia;
  2. Pembagian kekuasaan;
  3. Wetmatigheid van bestuur, atau pemerintahan berdasarkan peraturan­peraturan;
  4. Peradilan tata usaha dalam perselisihan.
            Dari keempat unsur utama negara hukum formal yang dikemukakan Stahl ini dapatlah disimpulkan bahwa negara hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak azasi warga negaranya dengan cara membatasi dan mengawasi gerak langkah dan kekuasaan negara dengan undang-undang. Sedangkan A V. Dicey mengemukakan unsur-unsur Rule of Law dalam Introduction to Study of the Law of the Constitution, mencakup:
  1. Supremasi aturan-aturan hukum (Supremacy of Law); tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
  2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (Equality before the Law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
  3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
            Rumusan tentang unsur-unsur rechtsstaat yang dikemukakan oleh Stahl maupun rumusan tentang unsur-unsur The Rule of Law yang di kemukakan oleh     A. V. Dicey tersebut diatas, adalah merupakan pandang­an klasik, sebab dalam perkembangan selanjutnya, khususnya dalam memenuhi tuntutan perkembangan abad ke-20, perkembangan negara­negara hukum, penyelenggaraan negara oleh pemerintah yang berubah, kegiatan negara telah menyebar untuk mengatur berbagai pokok persoal­an kehidupan bernegara, negara hukum klasik berubah menjadi negara ke sejahteraan modern (wefare state).
            Dari rumusan konsep Rule Of Law baik yang klasik maupun yang dinamis hasil Konres ICJ tahun 1965 di Bangkok,  di katakan bahwa konsep Rule Of Law dalam kaitannya dengan negara hukum memang sangat identik dan tak dapat dipisahkan karena maksud dasar dari Rule Of Law itu sendiri adalah penyelenggaraan negara berdasarkan demokrasi konstitusi,yang dengan tegas adanya keharusan untuk menjamin hak-hak asasi warga  negaranya, persamaan di depan hukum, dan pengawasan atas jalannya pemerintahan.
II. 3 PRINSIP DASAR RULE OF LAW
·         Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945) 
1.      Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
2.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
3.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
4.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)

·         Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil/ Hakiki :
a.    Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
b.    Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian     nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
c.    Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d.   Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
e.    Rule of law merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).

II. 4 HUBUNGAN RULE OF LAW DENGAN NEGARA

Pelaksanaan Rule of Law di Indonesia seharusnya mempertimbangkan hal-hal
1. Keberhasilan the enforcement of the rue of law tergantung pada sejarah dan corak masyarakat hukum dan pada kepribadian masing-masing bangsa.
2. Rule of Law adalah suatu institusi sosial, memiliki struktur sosiologis dan akar budaya sendiri
II. 5 HUBUNGAN RULE OF LAW DENGAN HAM ( HAK ASASI MANUSIA)
            Peerenboom menyatakan bahwa yang menjadi persoalan bukanlah prinsip-prinsip rule of law, tetapi adalah kegagalan untuk menaati prinsip-prinsip tersebut. Akan tetapi yang jelas menurutnya adalah bahwa rule of law bukanlah ‘obat mujarab’ yang dapat mengobati semua masalah. Bahwa rule of law saja tidak dapat menyelesaikan masalah. Peerenboom menyatakan bahwa rule of law hanyalah satu komponen untuk sebuah masyarakat yang adil. Nilai-nilai yang ada dalam rule of law dibutuhkan untuk jalan pada nilai-nilai penting lainnya. Dengan demikian rule of law adalah jalan tetapi bukan ‘tujuan’ itu sendiri.
Berkaitan dengan hak asasi manusia sendiri, terutama hak ekonomi, sosial dan budaya, adalah menarik bahwa Peerenboom menyatakan rule of law sangat dekat dengan pembangunan ekonomi. Selanjutnya dia menyatakan bahwa memperhitungkan pentingnya pembangunan ekonomi bagi hak asasi manusia maka dia menyatakan agar gerakan hak asasi manusia memajukan pembangunan.
            Di sini sangat penting untuk diingat bahwa menurut Peerenboom sampai sekarang kita gagal untuk memperlakukan kemiskinan sebagai pelanggaran atas martabat manusia dan dengan demikian hak ekonomi, sosial dan budaya tidak diperlakukan sama dalam penegakan hukumnya seperti hak sipil dan politik. Dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, menurutnya rule of law saja tidak akan cukup untuk dapat menjamin pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya tanpa adanya perubahan tata ekonomi global baru dan adanya distribusi sumber alam global yang lebih adil dan seimbang. Oleh karena itu menurutnya pemenuhan hak ekonomil, sosial dan budaya juga memerlukan perubahan yang mendasar pada tata ekonomi dunia. Terakhir yang harus dicatat adalah peringatan Peerenboom tentang bahaya demokratisasi yang prematur. Menurutnya kemajuan hak asasi manusia yang signifikan hanya dapat tercapai dalam demokrasi yang consolidated, sementara demokrasi yang prematur mengandung bahaya yang justru melemahkan rule of law dan hak asasi manusia terutama pada negara yang kemudian terjadi kekacauan sosial (social chaos) atau pun perang sipil (civil war). Hal lain yang penting dikemukakan oleh Peerenboom adalah bahwa rule of law membutuhkan stabilitas politik, dan negara yang mempunyai kemampuan untuk membentuk dan menjalankan sistem hukum yang fungsional. Stabilitas politik saja tidak cukup. Dalam hal ini dibutuhkan hakim yang kompeten dan peradilan yang bebas dari korupsi.
            Pada intinya Peerenboom menyatakan bahwa walaupun rule of law bukanlah obat mujarab bagi terpenuhinya hak asasi manusia, namun demikian, adalah benar pelaksanaan rule of law akan menyebakan kemajuan kulitas hidup dan pada akhirnya terpenuhinya hak asasi manusia.





BAB III
PENUTUP
III.1 KESIMPULAN
            Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu oranr-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk. Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
            Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu: Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
            Rule of Law juga mempunyai kaitan erat dengan HAM ( Hak Asasi Manusia), dimana jika pelaksanaan Rule of Law benar akan menyebakan kemajuan kulitas hidup dan pada akhirnya terpenuhinya hak asasi manusia.

III.2 SARAN
            Warga negara kita haruslah menjunjung tinggi hukum dan kaidah-kaidahnya agar terselenggara keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Pelajari Undang-Undang 1945 beserta nilai-nilainya dan jalankan apa yang jadi tuntutanya agar tercipta kehidupan yang stabil. Dalam suatu penegakan hukum disuatu Negara maka seluruh asprk kehidupan harus dapat merasakannya dan diharapkan semua aspek tersebut mentaati hokum, maka akan terjadilah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu kemakmuran bangsa.

III.3 DAFTAR PUSTAKA

Wahab, Abdul Azis dkk. 1993. Materi Pokok Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas   Terbuka DEPDIKBUD
Kusmiaty, Dra, dkk. 2000. Tata Negara. Jakarta : PT Bumi Aksara
Kaelan dkk. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta:     Paradigma





















6 komentar: