MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANERGARAAN
“ RULE OF
LAW “
Disusun oleh :
Andita Istiana Wahida / 14150003
Susiani Dewi
Yanuaria Eka Sari / 14150032
Prodi
PG-PAUD
Fakultas
Ilmu Pendidikan
Universitas
PGRI Semarang
2014
KATA
PENGANTAR
Puja dan
Puji Syukur hanya milik Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kasih
sayang-Nya dan memberikan waktu kepada penulis untuk menyelesaikan tugas makalah
matakuliah Kewarganegaraan yang berjudul “Rule of Law” Penulis juga mengucapkan
terima kasih kepada beberapa pihak yang telah membantu dalam penyelesaian
makalah ini.
Makalah
tentang ulasan mengenai Rule of Law ini diajukan untuk memenuhi salah satu
tugas semester Gasal mata kuliah Kewarganegaraan. Penulisan makalah ini
bertujuan untuk memberikan informasi lebih jauh mengenai pengertian, konsep
dasar Rule of Law serta mengenai hubungnanya dengan negara dan HAM kepada
pembaca.
Penulis
sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran baik secara tertulis ataupun secara
lisan, khususnya kepada Dosen pengampu mata kuliah Kewarganegaraan Bapak Budiarto,S.Pd,M.Si agar penulis bisa mengembangkan ilmu pengetahuannya, khususnya memahami
tentang Kewarganegaraan pada materi Rule of Law.
Semarang, 5 Oktober 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar............................................................................................................
2
Daftar Isi
....................................................................................................................
3
BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang ............................................................................................... 4
I.2 Rumusan Masalah............................................................................................4
I.3 Tujuan..............................................................................................................4
I.1 Latar Belakang ............................................................................................... 4
I.2 Rumusan Masalah............................................................................................4
I.3 Tujuan..............................................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Rule of Law...................................................................................5
II.2 Konsep dasar Rule of Law.............................................................................6
II.3 Prinsip-prinsip Rule of Law di Indonesia.......................................................8
II.4 Hubungan Rule of Law dengan negara..........................................................9
II.5 Hubungan Rule of Law dengan HAM........................................................... 9
II.1 Pengertian Rule of Law...................................................................................5
II.2 Konsep dasar Rule of Law.............................................................................6
II.3 Prinsip-prinsip Rule of Law di Indonesia.......................................................8
II.4 Hubungan Rule of Law dengan negara..........................................................9
II.5 Hubungan Rule of Law dengan HAM........................................................... 9
BAB III PENUTUP
III.1 Kesimpulan.................................................................................................... 11
III.2 Saran.............................................................................................................. 11
III.3 Daftar Fustaka............................................................................................... 12
III.1 Kesimpulan.................................................................................................... 11
III.2 Saran.............................................................................................................. 11
III.3 Daftar Fustaka............................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Dalam
kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum, mulai dari norma, nilai,
tata krama, hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di
Negara Indonesia masih kurang dalam proses penegakkannya, terutama penegakkan
hukum di kalangan pejabat-pejabat dibandingkan dengan penegakkan hukum
dikalangan menengah ke bawah. Hal ini terjadi karena di Negara kita, hukum
dapat dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki kekuasaan, dia yang memenangkan
peradilan. Dengan melihat kenyataan seperti itu, pembenahan peradilan di Negara
kita dapat dimulai dari diri sendiri dengan mempelajari norma atau hukum
sekaligus memahami dan menegakkannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam
bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakkan, maka akan terkait semua
aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan
dapat ditegakan.
I.2 RUMUSAN MASALAH
Adapun permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah:
1. Apa
pengertian Rule of Law?
2. Apa konsep
dasar Rule of Law ?
3. Apa prinsip
dasar Rule of Law ?
4. Bagaimana hubungan
Rule of Law dengan Negara ?
5. Bagaimana hubungan
Rule of Law dengan HAM?
I.3 TUJUAN
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat
mengetahui dan menjelaskan :
1. Pengertian
Rule of Law
2. Konsep dasar
Rule of Law
3. Prinsip
dasar Rule of Law
4. Hubungan
Rule of Law dengan Negara
5. Bagaimana hubungan
Rule of Law dengan HAM ?
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 PENGERTIAN RULE OF LAW
Gerakan
masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggaraan negara
harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan
pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah
yang sering diistilahkan dengan Rule of Law. Misalnya gerakan revolusi Perancis
serta gerakan melawan absolutisme di Eropa lainnya, baik dalam melawan
kekuasaan raja, bangsawan maupun golongan teologis. Oleh karena itu menurut
Friedman, antara pengertian negara hukum atau rechtsstaat dan Rule of Law
sebenarnya saling mengisi (Friedman, 1960: 546). Berdasarkan bentuknya
sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal. Setiap
organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan
pada Rule of Law. Dalam hubungan ini pengertian Rule of Law berdasarkan
substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam suatu negara.
Negara
hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechsstaat atau Rule Of Law. Rechsstaat
atau Rule Of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari
gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum
merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan. Negara Indonesia pada hakikatnya
menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian
nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos. Dalam negara
hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri
dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip
supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari
kedaulatan rakyat. Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan
dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat atau
democratische rechstssaat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan
dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka atau
machtsstaat. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan
rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar atau constitutional democracy
yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang
berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtsstaat) Asshid diqie,
2005: 69-70).
II.2 KONSEP DASAR RULE OF LAW
Idea
mengenai negara dalam suatu tatanan hukum yang adil terus menerus berkembang di
Eropa dari abad ke-16 hingga permulaan abad ke-20. Dalam dekade waktu itu dapat
diuraikan perkembangan pemikiran mengenai konsep negara; dari negara hukum
klasik (pengertian negara dalam arti sempit) sampai dengan negara hukum formal.
Di
dalam catatan sejarah diungkapkan bahwa konsep negara hukum dapat dibedakan
menurut konsep Eropa Continental yang biasa dikenal dengan Rechtstaat
dan dalam konsep Anglo Saxon dikenal dengan Rule Of Law. Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa Rechtstaat tersebut direduksi dalam sistem hukum
yang dinamakan Civil Law atau yang biasa kita sebut dengan Modern
Roman Law. Konsep rechtstaat ini ditelaah secara historis merupakan
penentangan secara tajam atas pemikiran kaum Hegelianisme yang mengembangkan absolutisme,
jadi dapat dikatakan sebagai revolusioner. Berbeda dengan Rule Of Law
yang berkembang dengan metode evolusioner, yang direduksi dalam sistem hukum Common
Law.
Konsep
Rechtstaat banyak mempengaruhi sistem hukum di beberapa negara
termasuk sistem hukum Indonesia. Secara jelas konstitusi negara Indonesia
memuat apa yang dinamakan dengan Rechtstaat ini dalam rangkaian kata
“Indonesia ialah negara berdasar atas hukum (rechtstaat)... dan
selanjutnya, hal ini tertuang dalam UUD 1945.
Kedudukan
argumentasi diatas dapatlah dianalisis sebagai wahana memperdalam kajian telaah
terhadap apa yang dinamakan dengan konsep negara hukum menurut Rule Of Law,
pada pembahasan penulis menguraikan senarai-senarai yang relevan dengan apa
yang ingin dikemukakan.
Konsep Rule Of Law merupakan
bagian terpenting dalam negara hukum
Munculnya
demokrasi konstitusional sebagai suatu program dan sistem politik yang konkrit
pada akhir abad ke-19, dengan gagasan, dimana pemerintah yang demokratis adalah
pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak
sewenang-wenang terhadap warganegaranya. Konstitusi tertulis secara tegas
menjamin hak-hak asasi dari warga negara, adanya pembagian kekuasaan.
Perumusan yuridis dari prinsip-prinsip ini dikenal dengan istilah Rechtsstaat
dan Rule of Law.
Walaupun
demokrasi baru pada akhir abad ke-19 mencapai wujud yang konkrit, akan tetapi
pemikiran tentang negara hukum atau Rechtsstaat sebenarnya sudah sangat tua.
Konsep negara hukum pertama sekali dikemukakan oleh Plato dalam bukunya Politea
(the Republica), Politicos (the Stateman), dan Nomoi (the Law) yang
kemudian dipertegas oleh Aristoteles dalam karyanya Politica yang
merupakan kelanjutan dari pemikiran Plato dalam bukunya Namoi.
Pemikiran
Plato tentang cita negara hukum ini lama dilupakan orang, dan baru pada awal
abad ke-17 timbul kembali di Barat yang merupakan reaksi terhadap pemikiran
kekuasaan absolut, terutama sekali pada kekuasaan raja yang sewenang-wenang.
Sedangkan istilah negara hukum itu sendiri baru muncul pada abad ke-19.
Gagasan
mengenai perlunya pembatasan kekuasaan pemerintah serta adanya jaminan atas
hak-hak asas dari warga negara mendapat perumusan yang yuridis. Ahli-ahli
hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl
memakai istilah Rechtsstaat, sedang ahli-ahli hukum Anglo Saxon
seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law.
Menurut Friedrich Julius Stahl negara hukum secara
formal memiliki:
- Hak asasi manusia;
- Pembagian kekuasaan;
- Wetmatigheid van bestuur, atau pemerintahan
berdasarkan peraturanperaturan;
- Peradilan tata usaha dalam perselisihan.
Dari
keempat unsur utama negara hukum formal yang dikemukakan Stahl ini dapatlah
disimpulkan bahwa negara hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak azasi warga
negaranya dengan cara membatasi dan mengawasi gerak langkah dan kekuasaan
negara dengan undang-undang. Sedangkan A V. Dicey mengemukakan unsur-unsur Rule
of Law dalam Introduction to Study of the Law of the Constitution, mencakup:
- Supremasi aturan-aturan hukum (Supremacy of Law);
tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitary power),
dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
- Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (Equality
before the Law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa, maupun
untuk pejabat.
- Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang
(di negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan
pengadilan.
Rumusan
tentang unsur-unsur rechtsstaat yang dikemukakan oleh Stahl maupun rumusan
tentang unsur-unsur The Rule of Law yang di kemukakan
oleh A. V. Dicey tersebut diatas, adalah merupakan
pandangan klasik, sebab dalam perkembangan selanjutnya, khususnya dalam
memenuhi tuntutan perkembangan abad ke-20, perkembangan negaranegara hukum,
penyelenggaraan negara oleh pemerintah yang berubah, kegiatan negara telah
menyebar untuk mengatur berbagai pokok persoalan kehidupan bernegara, negara
hukum klasik berubah menjadi negara ke sejahteraan modern (wefare state).
Dari
rumusan konsep Rule Of Law baik yang klasik maupun yang dinamis hasil
Konres ICJ tahun 1965 di Bangkok, di katakan bahwa konsep Rule Of Law
dalam kaitannya dengan negara hukum memang sangat identik dan tak dapat
dipisahkan karena maksud dasar dari Rule Of Law itu sendiri adalah
penyelenggaraan negara berdasarkan demokrasi konstitusi,yang dengan tegas
adanya keharusan untuk menjamin hak-hak asasi warga negaranya, persamaan
di depan hukum, dan pengawasan atas jalannya pemerintahan.
II. 3 PRINSIP DASAR RULE OF LAW
·
Prinsip-prinsip secara formal (in the
formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI
tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi
masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.Prinsip-prinsip Rule of Law Secara
Formal (UUD 1945)
1. Negara
Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
2. Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
3. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
4. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
·
Prinsip-prinsip Rule of Law secara
Materiil/ Hakiki :
a. Berkaitan
erat dengan the enforcement of the Rule of Law
b. Keberhasilan
the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati
Hartono, 1982)
c. Rule
of law mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d. Rule
of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung
wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
e. Rule
of law merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).
II. 4 HUBUNGAN
RULE OF LAW DENGAN NEGARA
Pelaksanaan Rule of Law di Indonesia seharusnya mempertimbangkan hal-hal
1.
Keberhasilan the enforcement of the rue of law tergantung pada sejarah dan
corak masyarakat hukum dan pada kepribadian masing-masing bangsa.
2.
Rule of Law adalah suatu institusi sosial, memiliki struktur sosiologis dan
akar budaya sendiri
II.
5 HUBUNGAN RULE OF LAW DENGAN HAM ( HAK ASASI MANUSIA)
Peerenboom
menyatakan bahwa yang menjadi persoalan bukanlah prinsip-prinsip rule of law,
tetapi adalah kegagalan untuk menaati prinsip-prinsip tersebut. Akan tetapi
yang jelas menurutnya adalah bahwa rule of law bukanlah ‘obat mujarab’ yang
dapat mengobati semua masalah. Bahwa rule of law saja tidak dapat menyelesaikan
masalah. Peerenboom menyatakan bahwa rule of law hanyalah satu komponen untuk
sebuah masyarakat yang adil. Nilai-nilai yang ada dalam rule of law dibutuhkan
untuk jalan pada nilai-nilai penting lainnya. Dengan demikian rule of law
adalah jalan tetapi bukan ‘tujuan’ itu sendiri.
Berkaitan dengan hak asasi manusia sendiri, terutama hak ekonomi, sosial dan budaya, adalah menarik bahwa Peerenboom menyatakan rule of law sangat dekat dengan pembangunan ekonomi. Selanjutnya dia menyatakan bahwa memperhitungkan pentingnya pembangunan ekonomi bagi hak asasi manusia maka dia menyatakan agar gerakan hak asasi manusia memajukan pembangunan.
Berkaitan dengan hak asasi manusia sendiri, terutama hak ekonomi, sosial dan budaya, adalah menarik bahwa Peerenboom menyatakan rule of law sangat dekat dengan pembangunan ekonomi. Selanjutnya dia menyatakan bahwa memperhitungkan pentingnya pembangunan ekonomi bagi hak asasi manusia maka dia menyatakan agar gerakan hak asasi manusia memajukan pembangunan.
Di
sini sangat penting untuk diingat bahwa menurut Peerenboom sampai sekarang kita
gagal untuk memperlakukan kemiskinan sebagai pelanggaran atas martabat manusia
dan dengan demikian hak ekonomi, sosial dan budaya tidak diperlakukan sama
dalam penegakan hukumnya seperti hak sipil dan politik. Dalam pemenuhan hak
ekonomi, sosial dan budaya, menurutnya rule of law saja tidak akan cukup untuk
dapat menjamin pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya tanpa adanya perubahan
tata ekonomi global baru dan adanya distribusi sumber alam global yang lebih
adil dan seimbang. Oleh karena itu menurutnya pemenuhan hak ekonomil, sosial
dan budaya juga memerlukan perubahan yang mendasar pada tata ekonomi dunia.
Terakhir yang harus dicatat adalah peringatan Peerenboom tentang bahaya
demokratisasi yang prematur. Menurutnya kemajuan hak asasi manusia yang
signifikan hanya dapat tercapai dalam demokrasi yang consolidated, sementara
demokrasi yang prematur mengandung bahaya yang justru melemahkan rule of law
dan hak asasi manusia terutama pada negara yang kemudian terjadi kekacauan
sosial (social chaos) atau pun perang sipil (civil war). Hal lain yang penting
dikemukakan oleh Peerenboom adalah bahwa rule of law membutuhkan stabilitas
politik, dan negara yang mempunyai kemampuan untuk membentuk dan menjalankan
sistem hukum yang fungsional. Stabilitas politik saja tidak cukup. Dalam hal
ini dibutuhkan hakim yang kompeten dan peradilan yang bebas dari korupsi.
Pada intinya Peerenboom menyatakan bahwa walaupun rule of law bukanlah obat mujarab bagi terpenuhinya hak asasi manusia, namun demikian, adalah benar pelaksanaan rule of law akan menyebakan kemajuan kulitas hidup dan pada akhirnya terpenuhinya hak asasi manusia.
Pada intinya Peerenboom menyatakan bahwa walaupun rule of law bukanlah obat mujarab bagi terpenuhinya hak asasi manusia, namun demikian, adalah benar pelaksanaan rule of law akan menyebakan kemajuan kulitas hidup dan pada akhirnya terpenuhinya hak asasi manusia.
BAB III
PENUTUP
III.1 KESIMPULAN
Rule of law sangat diperlukan untuk
Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu
pada orang yang ada di dalamnya yaitu oranr-orang yang jujur tidak memihak dan
hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk. Ada tidaknya rule of
law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati
keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun
pemerintah.
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu: Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu: Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
Rule
of Law juga mempunyai kaitan erat dengan HAM ( Hak Asasi Manusia), dimana jika
pelaksanaan Rule of Law benar akan menyebakan kemajuan kulitas hidup dan pada
akhirnya terpenuhinya hak asasi manusia.
III.2 SARAN
Warga negara kita haruslah
menjunjung tinggi hukum dan kaidah-kaidahnya agar terselenggara keamanan,
ketentraman, dan kenyamanan. Pelajari Undang-Undang 1945 beserta nilai-nilainya
dan jalankan apa yang jadi tuntutanya agar tercipta kehidupan yang stabil.
Dalam suatu penegakan hukum disuatu Negara maka seluruh asprk kehidupan harus
dapat merasakannya dan diharapkan semua aspek tersebut mentaati hokum, maka
akan terjadilah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan
keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu kemakmuran bangsa.
III.3 DAFTAR PUSTAKA
Wahab, Abdul Azis dkk. 1993. Materi Pokok Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka DEPDIKBUD
Kusmiaty,
Dra, dkk. 2000. Tata Negara. Jakarta : PT Bumi Aksara
Kaelan dkk.
2010. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma
terimakasih.......sangat bermanfaat
BalasHapusIya samasama, smoga bermanfaat :)
Hapusthanks yak =) ane dapet tugas ini nih,, dari dosen.
BalasHapusiya samasama . seoga bermanfaat :)
Hapusmakasi,,,
BalasHapusMantap ijin copy buat tugas
BalasHapus