Selasa, 02 Desember 2014

Hakikat dan Landasan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

Hakikat dan Landasan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
A.  Hakikat Anak Usia Dini
            Anak usia dini adalah sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan pesat dan fundamental bagi kehidupan selanjutnya (Sujono:2009). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkaitan dengan Pendidikan Anak Usia Dini tertulis pada pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan pada anak sejak lahir sampai pada usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (Depdiknas, USPN, 2004:4)
            Sesuai dengan keunikan dan pertumbuhan anak usia dini maka penyelenggaran pendidikan bagi anak usia dini disesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini. Upaya PAUD bukan hanya dari sisi pendidikan saja, tetapi termasuk upaya pemberian gizi dan kesehatan anak sehingga dalam pelaksanaan PAUD dilakukan secara terpadu dan komperehensif (Depdiknas 2002:5)
B.  Landasan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
1.      Landasan Yuridis
Pendidikan anak usia dini merupakan bagian dari pencapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Selanjutnya pada pasal 28B ayat 2, pasal 28C ayat 2, berikutnya berdasarkan UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I pasal 1 butir 1 dan UU RI No 23 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1.
2.      Landasan Filososfi dan Religi
Pendidikan dasar anak usia dini pada dasarnya pada nilai-nilai filosofis dan religi yang dipegang oleh lingkungan yang berada disekitar anak dan agama yang dianutnya. Pendidikan agama menekankan pada pemahaman tentang agama serta bagaimana agama diamalkan dan diaplikasikan dalam tindakan serta perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Penanaman nilai-nilai agama tersebt disesuaikan dengan tahapan perkembangan anak serta keunikan yang dimiliki oleh setiap anak. Merupakan peletak dasar atau pondasi awal bagi pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya. Dibutuhkan situasi kondisi yang kondusif pada saat memberikan stimulasi dan upaya-upaya pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak yang berbeda satu dengan yang lainnya (individual differences)
Ontologis, anak sebagai makhluk individu yang mempunyai aspek biologis, psikologis, sosiologis, dan antropologis.
Epistomologis, pembelajaran anak pada anak usia dini haruslah menggunakan konsep belajar sambil bermain (learning by playing), belajar sambil berbuat (learning by doing), belajar melalui stimulasi (learning by stimulating)
Aksiologis, isi kurikulum haruslah benar dan dapat dpertanggungjawabkan dalam rangka optimalisasi seluruh potensi anak.
3.      Landasan Keilmuan dan Empiris
Konsep keilmuan PAUD bersifat isomorfis artinya kerangka keilmuan PAUD dibangun interdisiplin yang merupakan gabungan dari beberapa disiplin ilmu, diantaranya: psikologi, fisiologi, sosiologi, ilmu pendidikan anak, antropologi, humanioria,  kesehatan dan gizi serta neurosains. Selanjutnya berdasarkan pedagogis, dibutuhkan situasi dan kondisi yang kondusif pada saat memberikan stimulasi dan upaya-upaya pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak yang berbeda dengan lainnya.

Dari segi empiris, banyak sekali penelitian yang menyimpulkan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini sangat penting. Setiap anak tentu sudah terbekali oleh suatu pola asuh dan konsep-konsep hidup tertentu. Oleh sebab itu dalam mengembangkan potensi anak, haruslah diperhatikan hal-hal apa saja yang sudah menjadi dasar pengetahuan anak yang dapat dikembangkan lenih lanjut.

Sumber : Sujono, Yuliani Nurani. 2009. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: PT INDEKS.