Hakikat
dan Landasan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
A. Hakikat
Anak Usia Dini
Anak usia dini adalah sosok individu
yang sedang menjalani suatu proses perkembangan pesat dan fundamental bagi
kehidupan selanjutnya (Sujono:2009). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkaitan dengan Pendidikan Anak Usia
Dini tertulis pada pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Pendidikan Anak Usia Dini
adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan pada anak sejak lahir sampai pada
usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (Depdiknas, USPN, 2004:4)
Sesuai dengan keunikan dan
pertumbuhan anak usia dini maka penyelenggaran pendidikan bagi anak usia dini
disesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Upaya PAUD bukan hanya dari sisi pendidikan saja, tetapi termasuk upaya
pemberian gizi dan kesehatan anak sehingga dalam pelaksanaan PAUD dilakukan
secara terpadu dan komperehensif (Depdiknas 2002:5)
B. Landasan
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
1. Landasan
Yuridis
Pendidikan anak usia
dini merupakan bagian dari pencapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya. Selanjutnya pada pasal 28B ayat 2, pasal 28C ayat 2,
berikutnya berdasarkan UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Bab I pasal 1 butir 1 dan UU RI No 23 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1.
2. Landasan
Filososfi dan Religi
Pendidikan dasar anak
usia dini pada dasarnya pada nilai-nilai filosofis dan religi yang dipegang
oleh lingkungan yang berada disekitar anak dan agama yang dianutnya. Pendidikan
agama menekankan pada pemahaman tentang agama serta bagaimana agama diamalkan
dan diaplikasikan dalam tindakan serta perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Penanaman nilai-nilai agama tersebt disesuaikan dengan tahapan perkembangan
anak serta keunikan yang dimiliki oleh setiap anak. Merupakan peletak dasar
atau pondasi awal bagi pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya. Dibutuhkan
situasi kondisi yang kondusif pada saat memberikan stimulasi dan upaya-upaya
pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak yang berbeda satu dengan yang
lainnya (individual differences)
Ontologis, anak sebagai
makhluk individu yang mempunyai aspek biologis, psikologis, sosiologis, dan
antropologis.
Epistomologis,
pembelajaran anak pada anak usia dini haruslah menggunakan konsep belajar
sambil bermain (learning by playing),
belajar sambil berbuat (learning by doing),
belajar melalui stimulasi (learning by
stimulating)
Aksiologis, isi
kurikulum haruslah benar dan dapat dpertanggungjawabkan dalam rangka
optimalisasi seluruh potensi anak.
3. Landasan
Keilmuan dan Empiris
Konsep keilmuan PAUD
bersifat isomorfis artinya kerangka keilmuan PAUD dibangun interdisiplin yang
merupakan gabungan dari beberapa disiplin ilmu, diantaranya: psikologi,
fisiologi, sosiologi, ilmu pendidikan anak, antropologi, humanioria, kesehatan dan gizi serta neurosains.
Selanjutnya berdasarkan pedagogis, dibutuhkan situasi dan kondisi yang kondusif
pada saat memberikan stimulasi dan upaya-upaya pendidikan yang sesuai dengan
kebutuhan anak yang berbeda dengan lainnya.
Dari segi empiris, banyak sekali
penelitian yang menyimpulkan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini sangat penting.
Setiap anak tentu sudah terbekali oleh suatu pola asuh dan konsep-konsep hidup
tertentu. Oleh sebab itu dalam mengembangkan potensi anak, haruslah
diperhatikan hal-hal apa saja yang sudah menjadi dasar pengetahuan anak yang
dapat dikembangkan lenih lanjut.
Sumber : Sujono, Yuliani Nurani. 2009. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta:
PT INDEKS.