Jumat, 24 Oktober 2014

Jenis-Jenis Sumber Belajar Dan Media Pembelajaran

TUGAS MATAKULIAH
SUMBER BELAJAR DAN MEDIA PEMBELAJARAN
“Jenis-Jenis Sumber Belajar Dan Media Pembelajaran”















Disusun Oleh
Kelompok II
Andita Istiana W/14150003
Retno Fitria/14150013
Avinda Deviyanti/14150016
Maria Emeryta/14150020
Asma Nurul R L/14150030
Yanuaria Eka Sari/ 14150032





PRODI PG-PAUD
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI SEMARANG
2014
KATA PENGANTAR



Puja dan Puji Syukur hanya milik Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kasih sayang-Nya dan memberikan waktu kepada penulis untuk menyelesaikan tugas makalah matakuliah Sumber Belajar dan Media Pembelajaran yang berjudul “Jenis-Jenis Sumber Belajar dan Media Pembelajaran” Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.

Makalah tentang ulasan mengenai Jenis-Jenis Sumber Belajar dan Media Pembelajaran ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas semester Gasal mata kuliah Sumber Belajar dan Media Pembelajaran. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi lebih jauh mengenai pengertian, konsep dasar Jenis-Jenis Sumber Belajar dan Media Pembelajaran kepada pembaca.

Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran baik secara tertulis ataupun secara lisan, khususnya kepada Dosen pengampu mata kuliah Sumber Belajar dan Media Pembelajaran Bapak Anto agar penulis bisa mengembangkan ilmu pengetahuannya, khususnya memahami tentang mata kuliah Sumber Belajar dan Media Pembelajaran pada materi Jenis-Jenis Sumber Belajar dan Media Pembelajaran.




Semarang, 9 Oktober 2014


Penulis






DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.................................................................................................. 2
DAFTAR ISI................................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang......................................................................................................... 4
I.2 Rumusan Masalah.................................................................................................... 4
I.3 Tujuan...................................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Sumber Belajar dan Media Pembelajaran........................................... 5
II.2 Jenis-Jenis Sumber Belajar dan Media Pembelajaran........................................... 5
II.3 Karakteristik Sumber Belajar dan Media Pembelajaran....................................... 9
II.4 Manfaat Sumber Belajar dan Media Pembelajaran.............................................. 11
BAB III PENUTUP
III.1 Kesimpulan......................................................................................................... 13
III.2 Saran................................................................................................................... 13
III.3 Daftar Pustaka.................................................................................................... 13













I.                   PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
            Pembelajaran adalah suatu kegiatan yang bernilai edukatif. Nilai edukatif mewarnai interaksi yang terjadi antara guru dan anak didik. Pendidikan yang bernilai edukatif adalah pembelajaran yang diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu. Guru dengan sadar melakukan pengajaran secara sistematis dengan memanfaatkan segala sesuatunya untuk kepentingan pengajaran. Guru dituntut untuk dapat menyampaikan materi dengan tuntas dan dapat dikuasai oleh anak didik, ini merupakan masalah yang cukup sulit yang dirasakan oleh guru. Kesulitan itu dikarenakan anak didik bukan hanya sebagai individu dengan keunikannya, tetapi mereka juga sebagai makhluk sosial dengan latar belakang yang berbeda. Paling sedikit ada tiga aspek yang membedakan anak didik satu dengan anak didik lainnya yaitu aspek intelektual, psikologis dan biologis.
            Dari perbedaan aspek tersebut banyak keluhan-keluhan guru yang sering terlontar hanya karena masalah pegelolaan dengan baik. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi, karena usaha yang dapat dilakukan masih terbuka lebar. Salah satunya dengan meminimalkan jumlah anak didik dikelas. Pendekatan terpilih mutlak dilakukan guna mendukung pengelolaan kelas. Guru juga perlu memanfaatkan beberapa media pendidikan yang telah ada dan mengupayakan pengadaan media pendidikan baru terwujudnya tujuan bersama.

I.2 Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah:
1.        Apa pengertian jenis sumber belajar dan media pembelajaran ?
2.        Apa saja jenis-jenis sumber belajar dan media pembelajaran ?
3.        Bagaimana karakteristik media pembelajaran ?
4.        Apa manfaat sumber dan media pembelajaran ?

I.3 Tujuan
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan :
1.        Pengertian jenis-jenis sumber belajar dan media pembelajaran
2.        Jenis- jenis sumber dan media pembelajaran
3.        Karakteristik media pembelajaran
4.        Manfaat sumber dan media pembelajaran

II.                PEMBAHASAN

II.1 Pengertian Sumber Belajar dan Media Pembelajaran
            Menurut Anna Suhaena,S (1998) menurutnya sumber belajar adalah manusia, bahan, kejadian, peristiwa, setting, teknik yang membangun kondisi yang memberikan kemudahan bagi anak didik untuk belajar memperoleh pengetahuan.
            Menurut Anggani Sudono (1995), Sumber belajar adalah segala macam bahan yang dapat digunakan untuk memberikan informasi maupu berbagai keterampilan pada murid maupun guru. Sumber belajar merupakan semua hal dapat memberikan masukan dan informasi maupun pengertian pada anak, yaitu hal-hal yang dapat memudahkan proses belajar anak.

II.2 Jenis-Jenis Sumber Belajar dan Media Pembelajaran
·                     Berbagai cara dapat dilakukan untuk mengklasifikasi dan mengidentifikasi media pembelajaran. Berikut akan diuraikan beberapa pendapat para ahli :
a. Rudy Bretz
Melihat media dari tiga unsur pokok yaitu suara, visual dan gerak.
b.  Sadiman dkk
Mengklasifikasikan media menjadi:
1.      Media grafis, misalnya foto dan sketsa
2.        Media audio, misalnya radio dan tape recorder
3.       Media proyeksi diam, misalnya film dan televise
c.    Santoso S. Hamijaya
Mengklasifikasikan media sebagai berikut :
1.      Media dan teknologi yang digunakan secara massa, meliputi : TV, Film, slide dan radio.
2.      Media dan teknologi yang digunakan secara individual, meliputi : kelas atau laboratorium elektronik, alat-alat otoinstruktif.
3.      Media dan teknologi yang digunakan secara konvensional, yaitu yang dugunakan guru baik dikelas maupun diluar kelas dalamm kelompok kecil maupun besar.
4.      Media dan teknologi modern, meliputi : ruang kelas otomatis, sistem proyeksi ganda dan sistem interkomnukiasi.
Dari beberapa pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa jenis dari media pembelajaran itu memiliki beberapa aneka ragam. Yang dapat digunakan oleh seorang pendidik sesuai dengan kapasitas  media yang dimiliki oleh sekolah masing-masing dan yang dapat manfaatkan sesuai situasi kondisi saat proses pembelajaran disekolah. Agar dapat mempelancar interaksi antara pendidik dan peserta didik sehingga kegiatan pembelajaran akan lebih efektif dan efisien.
Ada beberapa jenis media pengajaran yang biasa digunakan dalam proses pengajaran. Pertama, media grafis seperti gambar, foto, grafik, bagan atau diagram, poster dan lain-lain. Media grafis sering juga disebut media dua dimensi, yakni media yang mempunyai ukuran panjang dan lebar. Kedua,media tiga dimensi yaitu dalam bentuk model seperti model padat, model penampang, model susun, model kerja, diorama dan lain-lain. Ketiga, media Proyeksi seperti slide, film, penggunaan OHP dan lain-lain. Keempat, penggunaan lingkungan sebagai media pengajaran.
Penggunaan media di atas tidak dilihat atau dinilai dari segi kecanggihan medianya, tetapi yang lebih penting adalah fungsi dan peranannya dalam membantu mempertinggi proses pengajaran.
Media maupun sumber belajar secara garis besarnya, terdiri atas dua jenis yaitu :
a.                       Media atau sumber belajar yang dirancang, yaitu media dan sumber belajar yang secara khusus dirancang atau dikembangkan sebagai komponen sistem instruksional untuk memberikan fasilitas belajar yang terarah dan bersifat formal.
b.                        Media atau sumber belajar yang dimanfaatkan, yaitu media dan sumber belajar yang tidak didesain khusus untuk keprluan pembelajaran dan keberadaannya dapat ditemukan, diterapkan dan dimanfaatkan untuk keperluan pembelajaran.
·                     Media yang telah dikenal dewasa ini tidak hanya terdiri dari dua jenis, tetapi sudah lebih dari itu. Klasifikasinya bisa dilihat dari jenisnya, daya liputnya, dan dari bahan serta cara pembuatannya. Dapat diuraikan sebagai berikut :
a.       Dilihat dari jenisnya, media dibagi ke dalam :
1.      Media Auditif
2.       Media visual
3.      Media audio visual
b.      Dilihat dari daya liputnya, media dibagi kedalam :
1.       Media dengan daya liput luas dan serentak. Contoh : radio dan televisi
2.      Media dengan daya liput yang terbatas oleh ruang dan tempat. Contoh : film dan sound slide.
3.      Media untuk pengajaran individual. Contoh : modul berprogram dan pengajaran melalui komputer.
c.       Dilihat dari bahan pembuatannya, media dibagi ke dalam  :
1.      Media sederhana
2.      Media ini bahan dasarnya mudah diperoleh dan harganya murah, cara pembuatannya mudah dan penggunaanya tidak sulit.
3.      Media kompleks adalah media yang bahan dan alat pembuatanya sulit diperoleh serta mahal harganya, sulit membuatnya dan penggunaanya memerlukan keterampilan yang memadai.
Selain itu, dapat pula diuraikan beberapa jenis alat yang dapat digunakan dalam media pembelajaran, diantaranya sebagai berikut :
a.        Papan tulis, Papan tulis mempunyai nilai tertentu, seperti penyajian bahan dapat dilakukan secara jelas, kesalahan tulisan mudah diperbaiki, dapat merangsang anak untuk aktif, dapat menarik perhatian. Penggunaan papan tulis memerlukan keterampilan menulis dan kerajinan membersihkannya.
b.      Bulletin board dan display, Ini mempunyai nilai tertentu, seperti tempat mempertontonkan gambar-gambar khusus yang menunjukkan benda, poster atau karya kelas lainnya, dapat digunakan sebagai papan pengumuman kelas, pengumuman sekolah atau petugas, dan mampu memperluas minat anak dan menimbulkan semangat serta tanggung jawab bersama.
c.        Gambar dan ilustrasi fotografi, Bisa bersifat konkret, tak terlalu terbatas pada ruang dan waktu, membantu memperjelas masalah, membantu kelamahan indera, mudah didapat, relatif murah dan mudah digunakan.
d.      Slide dan film strip, Merupakan gambar yang diproyeksikan, dapat dilihat dan mudah dioperasikan. Disekolah-sekolah tradisional hampir tak pernah digunakan, karena slide dan filmstrip mensyaratkan sumber tenaga listrik dan perangkat keras.
e.        Rekaman pendidikan, Melalui alat ini kita dapat mendengarkan cerita, pidato, musik, sajak, pengajian. Selain itu, mempunyai nilai yaitu dapat memberikan bermacam-macam bahan, pelajaran dapat lebih konkret, mendorong aktivitas belajar dan sebagainya.
f.         Radio pendidikan, Radio pendidikan biasanya tidak dipergunakan penuh langsung untuk tujuan pendidikan. Di radio pendidikan biasanya siaran khusus untuk pendidikan diatur dengan jadwal.
g.       Televisi pendidikan, Media ini mempunyai nilai tertentu, yaitu bersifat langsung dan nyata, jangkuan luas, memungkinkan penyajian aneka ragam peristiwa dan menarik minat.
h.       Peta dan globe, Peta adalah penyajian visual dari muka bumi, globe adalah bola bumi atau model. Kedua ini berbeda secara gardual akan tetapi saling melengkapi.
i.        Buku pelajaran, Buku pelajaran mempunyai nilai tertentu yaitu, membantu guru merealisasikan kurikulum, memudahkan kontinuitas pelajaran, dapat dijadikan pegangan dan sebagainya.
j.        Alat teknologi pendidikan lainnya adalah mesin belajar dan belajar berprogram, laboratorium bahsa, komputer, kemah dan lain sebagainya yang juga merupakan media pendidikan yang mengandung nilai-nilai pendidikan.

·                     Pengklasifikasian sumber belajar menurut Nana Sudjana terbagi ke dalam 5 bentuk sebagai berikut:
  1. Sumber belajar tercetak, seperti buku, majalah dan koran,
  2. Sumber belajar non cetak, seperti film, slide, radio dan video,
  3. Sumber belajar berbentuk fasilitas, seperti aula, perpustakaan dan studio,
  4. Sumber belajar berupa kegiatan, seperti seminar, wawancara dan observasi,
  5. Sumber belajar berupa lingkungan, seperti taman kota dan pabrik.
·                     AECT (Association For Education Communication and Technology) 1979 mengklasifikasikan jenis sumber belajar menjadi 6 yaitu:
  1. Pesan (message), yaitu informasi yang ditransmisikan (diteruskan) oleh komponen lain dalam bentuk ide, fakta, arti dan data. Termasuk ke dalam kelompok pesan adalah semua bidang studi, materi pokok atau mata kuliah yang harus diberikan pelayanan kepada para pengguna PSB.
  2. Orang (people), yaitu manusia yang bertindak sebagai penyimpan, pengolah, penyaji pesan. Dalam kelompok ini jika dilihat dari sisi internal dimasukan para staff Pusat Sumber Belajar itu sendiri yang ada pada struktur organisasi PSB, yaitu:Kepala Sekolah, Koordinator PSB, Tenaga Adminitrasi, Ketua unit pengembangan sistem pembelajaran, Ketua unit pelayanan, dan Ketua unit pengembangan media. Selain para staff PSB itu sendiri juga, siswa/mahasiswa, guru/dosen/intruktur dan tenaga kependidikan termasuk kedalam sumber belajar itu.
  3. Bahan (materials), yaitu perangkat lunak yang mengandung pesan untuk disajikan melalui penggunaan alat ataupun oleh dirinya sendiri. Berbagai program media termasuk kategori bahan terdiri dari 2 kriteria, yaitu material sederhana dan material mutakhir, misalnya tranparansi, slide, film, audio, video, modul, majalah, dan lain-Iain.
  4. Alat (devices), yaitu perangkat keras yang digunakan untuk penyampaian pesan yang tersimpan dalam bahan. Misalnya, proyektor slide, overhead, video tape, pesawat televisi, 
  5. Teknik (techniques), yaitu prosedur atau acuan yang disiapkan untuk menggunakan bahan, peralatan, orang dan lingkungan untuk menyampaikan pesan. Contohnya pembelajaran terprogram, belajar sendiri, demonstrasi, ceramah, dan Iain-Iain
  6. Lingkungan (setting), yaitu situasi sekitar di mana pesan disampaikan, lingkungan bisa bersifat fisik (gedung sekolah, perpustakaan, laboratorium, studio, dan sebagainya) maupun lingkungan non fisik (suasana belajar dan Iain-Iain)

II.3 Karakteristik Media Pembelajaran
            Setiap media mempunyai karakteristik tertentu, dari segi pembuataanya, ke efesiennya, penggunaannya. Kemampuan melihat karakteristik terhadap media pembelajaran kebutuhan dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru, supaya guru dapat melihat dan menentukan media pembelajaran yang akan digunakan secara bervariasi.
·      Menurut Gerlach & Ely ada tiga ciri media yang dapat membantu proses kegiatan pembelajaran yang efektif dan efisien, yaitu :
a.    Ciri Fiksatif
Ciri ini menggambarkan kemampuan media merekam, menyimpan, melestarikan dan merekonstruksi suatu peristiwa atau objek. Suatu peristiwa atau objek dapat diurut dan disusun kembali dengan media seperti fotografi, video tape, disket komputer dan film. Dengan ciri fiksatif ini, media memungkinkan suatu rekaman kejadian yang terjadi pada satu waktu tertentu ditrsanportasikan tanpa mengenal waktu. Ciri ini amat penting bagi guru karena kejadian yang telah direkam atau disimpan dengan format media dapat digunakan setiap saat.


b.    Ciri Manipulatif
Transformasi suatu kejadian dimungkinkan karena media memilki ciri manipulatif. Kejadian yang memakan waktu berhari-hari dapat disajikan kepada siswa dalam waktu dua atau tiga menit dengan teknik pengambilan gambar time- lapse recording. Disamping dapat dipercepat, suatu kejadian dapat pula diperlambat pada saat penayangan kembali hasil suatu rekaman video.
Manipulasi kejadian atau objek dengan jalan mengedit hasil rekaman dapat menghemat waktu. Kemampuan media dari ciri manipulatif memerlukan perhatian sungguh-sungguh karena apabila terjadi kesalahan dalam pengaturan kembali urutan kejadian atau pemotongan bagian-bagian yang salah, maka akan terjadi pula kesalahan penafsiran yang tentu saja akan membingungkan dan bahkan menyesatkan sehingga dapat mengubah sikap mereka kearah yang tidak diinginkan.
c.    Ciri Distributif
Ciri distributif dari media memungkinkan suatu objek atau kejadian ditransportasikan melalui ruang, dan secara bersamaan kejadian tersebut disajikan kepada sejumlah besar siswa dengan stimulus pengalaman yang relatif sama mengenai kejadian itu. Sekali informasi direkam dalam format media apa saja, ia dapat direproduksi seberapa kali pun dan siap digunakan secara bersamaan di berbagai tempat atau digunakan secara berulang-ulang disuatu tempat. Konsistensi informasi yang telah direkam akan terjamin sama dengan yang aslinya

·      Kriteria Umum
Merupakan ukuran dalam memilih sumber belajar diantaranya ;
1.      Ekonomis dalam pengertian murah, tidak terpaku pada harganya yang selalu rendah, tetapi dapat juga pemanfaatannya dalam jangka panjang
2.      Praktis dan sederhana, tidak memerlukan pelayanan sampingan yang sulit dan langka
3.      Midah diperoleh, dekat tersedia dimana-mana dan tidak perlu diadakan atau dibeli
4.      Fleksibel dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan instruktusional dan tidak dipengaruhi oleh faktor luar
5.      Komponen-komponen sesuai dengan tujuan, hal ini untuk menghindari hal-hal yang ada diluar kemampuan guru.
·         Kriteria berdasarkan Tujuan
1.        Memotivasi, bertujuan membangkitkan minat, mendorong partisipasi, merangsang pertanyaan-pertanyaan, memperjelas masalah dsb
2.        Pengajaran, untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar
3.        Penelitian, merupakan bentuk yang dapat diobservasi, dianalisis, dicatat secara teliti
4.        Memecahkan masalah
5.        Presentasi, ditekankan sumber sebagai metode/strategi penyampaian pesan.

II.4 Manfaat Sumber dan Media Pembelajaran
·         Manfaat media pembelajaran
Selain keempat nilai media pembelajaran di atas masih terdapat pula nilai-nilai yang lainnya dari pemanfaatan media pembelajaran di TK yaitu berikut ini :
1.      Memungkinkan anak berinteraksi secara langsung dengan lingkungannya.
2.      Memungkinkan adanya keseragaman pengamatan atau persepsi belajar pada masing-masing anak
3.      Membangkitkan motivasi belajar anak.
4.      Menyajikan informasi belajar secara konsisten dan dapat diulang maupun disimpan menurut kebutuhan
5.      Menyajikan pesan atau informasi belajar secara serempak bagi seluruh anak
6.      Mengatasi keterbatasan waktu dan ruang.
7.      Mengontrol arah dak kecepatan belajar anak.

·         Manfaat Peralatan Media Pembelajaran
Diantara manfaat atau kegunaan media pembelajaran yaitu:
a.    Memperjelas penyajian pesan agar tidak terlalu bersifat verbalistis( dalam bentuk kata-kata, tertulis atau lisan belaka).
b.    Mengatasi perbatasan ruang, waktu dan daya indera, seperti:
1.      Objek yang terlalu besar digantikan dengan realitas, gambar, film bingkai, film atau model.
2.      Obyek yang kecil dibantu dengan proyektor micro, film bingkai, film atau gambar.
3.      Gerak yang terlalu lambat atau terlalu cepat dapat dibantu dengan tame lapse atau high speed photografi.
4.      Kejadian atau peristiwa yang terjadi masa lalu bisa ditampilkan lagi lewat rekaman film, video, film bingkai, foto maupun secara verbal.
5.      Obyek yang terlalu kompleks (mesin-mesin) dapat disajikan dengan model, diagram, dll.
6.      Konsep yang terlalu luas (gunung berapi, gempa bumi, iklim dll) dapat di visualkan dalam bentuk film,film bingkai, gambar,dll.
c.    Dengan menggunakan media pendidikan secara tepat dan bervariasi sifat pasif anak didik dapat diatasi.
Dalam hal ini media pembelajaran berguna untuk:
1.      Menimbulkan kegairahan belajar
2.      Memungkinkan interaksi yang lebih langsung antara anak didik dengan lingkungan dan kenyataan
3.       Memungkinkan anak didik belajar sendiri-sendiri sesuai kemampuan dan minat masing-masing.
d.   Dengan sifat yang unik pada tiap siswa ditambah lagi dengan lingkungan dan pengalaman yang berbeda, sedangkan kurikulum dan materi pendidikan ditentukan sama untuk setiap siswa,maka guru akan mengalami kesulitan. Semuanya itu harus diatasi sendiri. Apalagi bila latar belakang guru dan siswa juga berbeda. Masalah ini juga bisa diatasi dengan media yang berbeda dengan kemampuan dalam:
1.      Memberikan perangsang yang sama
2.       Mempersamakan pengalaman
3.      Menimbulkan persepsi yang sama.
















III.             PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Pendidikan memiliki nilai edukatif dan diarahkan untuk mencapai sebuah tujuan. Untuk mendukung kegiatan pendidikan maka diperlukan sebuah cara agar pembelajaran dapat diterima dengan baik. Maka dari itu para guru memanfaatkan media pendidikan dengan berbagai jenisnya sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Media pembelajaran memiliki bebeapa ragam yang digunakan sesuai situasi dan kondisi. Penggunaan media tidak dilihat dari sisi kecannggihannya tetapi lebih pada fungsinya demi mencapai tujuan yang diharapkan dalam proses pembelajaran. Ada berbagai macam media mulai dari yang paling sederhana sampai yang paling canggih. Seperti papan tulis sampai computer.
Semua sarana media pembelajaran dimaksudkan agar pesan yang disampaikan oleh guru dapat dimengerti oleh anak didik, membuat proses belajar mengajar lebih menarik, membangkitkan moivasi belajar dan yang lebih penting adalah proses pembelajaran dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

III.2 Saran
            Jenis-jenis sumber belajar dan media pembelajaran dianggap penting dalam proses belajar siswa. Namun perkembangan zaman dan gaya hidup serba praktis menyebabkan banyak yang lebih memilih media yang modern. Alangkah baiknya jika kita bisa memanfaatkan benda-benda yang ada di sekitar kita untuk di daur ulang agar dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran. Selain itu kita juga dapat belajar kreatif dan lebih ekonomis.

III.3 Daftar Pustaka
Zaman, Badru dkk. 2007. Media dan Sumber Belajar TK. Jakarta : Universitas Terbuka
Bahan Ajar Sumber Belajar ( Pak Anto ) ( tahun tidak tertera ).



Minggu, 05 Oktober 2014

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ' Rule of Law'

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANERGARAAN

“ RULE OF LAW “











Disusun oleh :

Andita Istiana Wahida / 14150003
Susiani Dewi
Yanuaria Eka Sari / 14150032





Prodi PG-PAUD
Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas PGRI Semarang
2014

KATA PENGANTAR

Puja dan Puji Syukur hanya milik Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kasih sayang-Nya dan memberikan waktu kepada penulis untuk menyelesaikan tugas makalah matakuliah Kewarganegaraan yang berjudul “Rule of Law” Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.

Makalah tentang ulasan mengenai Rule of Law ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas semester Gasal mata kuliah Kewarganegaraan. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi lebih jauh mengenai pengertian, konsep dasar Rule of Law serta mengenai hubungnanya dengan negara dan HAM kepada pembaca.

Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran baik secara tertulis ataupun secara lisan, khususnya kepada Dosen pengampu mata kuliah Kewarganegaraan Bapak Budiarto,S.Pd,M.Si agar penulis bisa mengembangkan ilmu pengetahuannya, khususnya memahami tentang Kewarganegaraan pada materi Rule of Law.




Semarang, 5 Oktober 2014

Penulis











                                                 DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................................ 2
Daftar Isi .................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
I.1        Latar Belakang ............................................................................................... 4
I.2        Rumusan Masalah............................................................................................4
I.3        Tujuan..............................................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN
II.1      Pengertian Rule of Law...................................................................................5
II.2      Konsep dasar  Rule of Law.............................................................................6
II.3      Prinsip-prinsip Rule of Law di Indonesia.......................................................8
II.4      Hubungan  Rule of Law dengan negara..........................................................9
II.5      Hubungan Rule of Law dengan HAM........................................................... 9
BAB III PENUTUP
III.1     Kesimpulan.................................................................................................... 11
III.2     Saran.............................................................................................................. 11
III.3     Daftar Fustaka............................................................................................... 12














BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
            Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum, mulai dari norma, nilai, tata krama, hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di Negara Indonesia masih kurang dalam proses penegakkannya, terutama penegakkan hukum di kalangan pejabat-pejabat dibandingkan dengan penegakkan hukum dikalangan menengah ke bawah. Hal ini terjadi karena di Negara kita, hukum dapat dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki kekuasaan, dia yang memenangkan peradilan. Dengan melihat kenyataan seperti itu, pembenahan peradilan di Negara kita dapat dimulai dari diri sendiri dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakkannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakkan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakan.

I.2 RUMUSAN MASALAH
Adapun permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah:
1.      Apa pengertian Rule of Law?
2.      Apa konsep dasar Rule of  Law ?
3.      Apa prinsip dasar Rule of Law ?
4.      Bagaimana hubungan Rule of Law dengan Negara ?
5.      Bagaimana hubungan Rule of Law dengan HAM?

I.3 TUJUAN
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan :
1.      Pengertian Rule of Law
2.      Konsep dasar Rule of  Law
3.      Prinsip dasar Rule of Law
4.      Hubungan Rule of Law dengan Negara
5.      Bagaimana hubungan Rule of Law dengan HAM ?

BAB II
PEMBAHASAN

II.1 PENGERTIAN RULE OF LAW                          
            Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggaraan negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law. Misalnya gerakan revolusi Perancis serta gerakan melawan absolutisme di Eropa lainnya, baik dalam melawan kekuasaan raja, bangsawan maupun golongan teologis. Oleh karena itu menurut Friedman, antara pengertian negara hukum atau rechtsstaat dan Rule of Law sebenarnya saling mengisi (Friedman, 1960: 546). Berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal. Setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan pada Rule of Law. Dalam hubungan ini pengertian Rule of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.
            Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechsstaat atau Rule Of Law. Rechsstaat atau Rule Of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan. Negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos. Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat atau democratische rechstssaat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka atau machtsstaat. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar atau constitutional democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtsstaat) Asshid diqie, 2005: 69-70).


II.2 KONSEP DASAR RULE OF LAW
            Idea mengenai negara dalam suatu tatanan hukum yang adil terus menerus berkembang di Eropa dari abad ke-16 hingga permulaan abad ke-20. Dalam dekade waktu itu dapat diuraikan perkembangan pemikiran mengenai konsep negara; dari negara hukum klasik (pengertian negara dalam arti sempit) sampai dengan negara hukum formal.
            Di dalam catatan sejarah diungkapkan bahwa konsep negara hukum dapat dibedakan menurut konsep Eropa Continental yang biasa dikenal dengan Rechtstaat dan dalam konsep Anglo Saxon dikenal dengan Rule Of Law. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Rechtstaat tersebut direduksi dalam sistem hukum yang dinamakan Civil Law atau yang biasa kita sebut dengan Modern Roman Law. Konsep rechtstaat ini ditelaah secara historis merupakan penentangan secara tajam atas pemikiran kaum Hegelianisme yang mengembangkan absolutisme, jadi dapat dikatakan sebagai revolusioner. Berbeda dengan Rule Of Law yang berkembang dengan metode evolusioner, yang direduksi dalam sistem hukum Common Law.
            Konsep Rechtstaat banyak mempengaruhi sistem hukum  di beberapa negara termasuk sistem hukum Indonesia. Secara jelas konstitusi negara Indonesia memuat apa yang dinamakan dengan Rechtstaat ini dalam rangkaian kata “Indonesia ialah negara berdasar atas hukum (rechtstaat)... dan selanjutnya, hal ini tertuang  dalam UUD 1945.
            Kedudukan argumentasi diatas dapatlah dianalisis sebagai wahana memperdalam kajian telaah terhadap apa yang dinamakan dengan konsep negara hukum menurut Rule Of Law, pada pembahasan penulis menguraikan senarai-senarai yang relevan dengan apa yang ingin dikemukakan.

Konsep Rule Of Law merupakan bagian terpenting dalam negara hukum
            Munculnya demokrasi konstitusional sebagai suatu program dan sistem politik yang konkrit pada akhir abad ke-19, dengan gagasan, dimana pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warganegaranya. Konstitusi tertulis  secara tegas menjamin hak-hak asasi  dari warga negara, adanya pembagian kekuasaan. Perumusan yuridis dari prinsip-prinsip ini dikenal dengan istilah Rechtsstaat dan Rule of Law.
            Walaupun demokrasi baru pada akhir abad ke-19 mencapai wujud yang konkrit, akan tetapi pemikiran tentang negara hukum atau Rechtsstaat sebenarnya sudah sangat tua. Konsep negara hukum perta­ma sekali dikemukakan oleh Plato dalam bukunya Politea (the Republica), Politicos (the Stateman), dan Nomoi (the Law) yang kemudian dipertegas oleh Aristoteles dalam karyanya Politica yang merupakan kelanjutan dari pemikiran Plato dalam bukunya Namoi.
            Pemikiran Plato tentang cita negara hukum ini lama dilupakan orang, dan baru pada awal abad ke-17 timbul kembali di Barat yang merupakan reaksi terhadap pemikiran kekuasaan absolut, terutama sekali pada kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Sedangkan istilah negara­ hukum itu sendiri baru muncul pada abad ke-19.
            Gagasan mengenai perlunya pembatasan kekuasaan pemerintah serta adanya jaminan atas hak-hak asas dari warga negara mendapat pe­rumusan yang yuridis. Ahli-ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedang ahli-ahli hukum Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law.
Menurut Friedrich Julius Stahl negara hukum secara formal memiliki:
  1. Hak asasi manusia;
  2. Pembagian kekuasaan;
  3. Wetmatigheid van bestuur, atau pemerintahan berdasarkan peraturan­peraturan;
  4. Peradilan tata usaha dalam perselisihan.
            Dari keempat unsur utama negara hukum formal yang dikemukakan Stahl ini dapatlah disimpulkan bahwa negara hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak azasi warga negaranya dengan cara membatasi dan mengawasi gerak langkah dan kekuasaan negara dengan undang-undang. Sedangkan A V. Dicey mengemukakan unsur-unsur Rule of Law dalam Introduction to Study of the Law of the Constitution, mencakup:
  1. Supremasi aturan-aturan hukum (Supremacy of Law); tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
  2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (Equality before the Law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
  3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
            Rumusan tentang unsur-unsur rechtsstaat yang dikemukakan oleh Stahl maupun rumusan tentang unsur-unsur The Rule of Law yang di kemukakan oleh     A. V. Dicey tersebut diatas, adalah merupakan pandang­an klasik, sebab dalam perkembangan selanjutnya, khususnya dalam memenuhi tuntutan perkembangan abad ke-20, perkembangan negara­negara hukum, penyelenggaraan negara oleh pemerintah yang berubah, kegiatan negara telah menyebar untuk mengatur berbagai pokok persoal­an kehidupan bernegara, negara hukum klasik berubah menjadi negara ke sejahteraan modern (wefare state).
            Dari rumusan konsep Rule Of Law baik yang klasik maupun yang dinamis hasil Konres ICJ tahun 1965 di Bangkok,  di katakan bahwa konsep Rule Of Law dalam kaitannya dengan negara hukum memang sangat identik dan tak dapat dipisahkan karena maksud dasar dari Rule Of Law itu sendiri adalah penyelenggaraan negara berdasarkan demokrasi konstitusi,yang dengan tegas adanya keharusan untuk menjamin hak-hak asasi warga  negaranya, persamaan di depan hukum, dan pengawasan atas jalannya pemerintahan.
II. 3 PRINSIP DASAR RULE OF LAW
·         Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945) 
1.      Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
2.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
3.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
4.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)

·         Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil/ Hakiki :
a.    Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
b.    Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian     nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
c.    Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d.   Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
e.    Rule of law merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).

II. 4 HUBUNGAN RULE OF LAW DENGAN NEGARA

Pelaksanaan Rule of Law di Indonesia seharusnya mempertimbangkan hal-hal
1. Keberhasilan the enforcement of the rue of law tergantung pada sejarah dan corak masyarakat hukum dan pada kepribadian masing-masing bangsa.
2. Rule of Law adalah suatu institusi sosial, memiliki struktur sosiologis dan akar budaya sendiri
II. 5 HUBUNGAN RULE OF LAW DENGAN HAM ( HAK ASASI MANUSIA)
            Peerenboom menyatakan bahwa yang menjadi persoalan bukanlah prinsip-prinsip rule of law, tetapi adalah kegagalan untuk menaati prinsip-prinsip tersebut. Akan tetapi yang jelas menurutnya adalah bahwa rule of law bukanlah ‘obat mujarab’ yang dapat mengobati semua masalah. Bahwa rule of law saja tidak dapat menyelesaikan masalah. Peerenboom menyatakan bahwa rule of law hanyalah satu komponen untuk sebuah masyarakat yang adil. Nilai-nilai yang ada dalam rule of law dibutuhkan untuk jalan pada nilai-nilai penting lainnya. Dengan demikian rule of law adalah jalan tetapi bukan ‘tujuan’ itu sendiri.
Berkaitan dengan hak asasi manusia sendiri, terutama hak ekonomi, sosial dan budaya, adalah menarik bahwa Peerenboom menyatakan rule of law sangat dekat dengan pembangunan ekonomi. Selanjutnya dia menyatakan bahwa memperhitungkan pentingnya pembangunan ekonomi bagi hak asasi manusia maka dia menyatakan agar gerakan hak asasi manusia memajukan pembangunan.
            Di sini sangat penting untuk diingat bahwa menurut Peerenboom sampai sekarang kita gagal untuk memperlakukan kemiskinan sebagai pelanggaran atas martabat manusia dan dengan demikian hak ekonomi, sosial dan budaya tidak diperlakukan sama dalam penegakan hukumnya seperti hak sipil dan politik. Dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, menurutnya rule of law saja tidak akan cukup untuk dapat menjamin pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya tanpa adanya perubahan tata ekonomi global baru dan adanya distribusi sumber alam global yang lebih adil dan seimbang. Oleh karena itu menurutnya pemenuhan hak ekonomil, sosial dan budaya juga memerlukan perubahan yang mendasar pada tata ekonomi dunia. Terakhir yang harus dicatat adalah peringatan Peerenboom tentang bahaya demokratisasi yang prematur. Menurutnya kemajuan hak asasi manusia yang signifikan hanya dapat tercapai dalam demokrasi yang consolidated, sementara demokrasi yang prematur mengandung bahaya yang justru melemahkan rule of law dan hak asasi manusia terutama pada negara yang kemudian terjadi kekacauan sosial (social chaos) atau pun perang sipil (civil war). Hal lain yang penting dikemukakan oleh Peerenboom adalah bahwa rule of law membutuhkan stabilitas politik, dan negara yang mempunyai kemampuan untuk membentuk dan menjalankan sistem hukum yang fungsional. Stabilitas politik saja tidak cukup. Dalam hal ini dibutuhkan hakim yang kompeten dan peradilan yang bebas dari korupsi.
            Pada intinya Peerenboom menyatakan bahwa walaupun rule of law bukanlah obat mujarab bagi terpenuhinya hak asasi manusia, namun demikian, adalah benar pelaksanaan rule of law akan menyebakan kemajuan kulitas hidup dan pada akhirnya terpenuhinya hak asasi manusia.





BAB III
PENUTUP
III.1 KESIMPULAN
            Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu oranr-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk. Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
            Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu: Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
            Rule of Law juga mempunyai kaitan erat dengan HAM ( Hak Asasi Manusia), dimana jika pelaksanaan Rule of Law benar akan menyebakan kemajuan kulitas hidup dan pada akhirnya terpenuhinya hak asasi manusia.

III.2 SARAN
            Warga negara kita haruslah menjunjung tinggi hukum dan kaidah-kaidahnya agar terselenggara keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Pelajari Undang-Undang 1945 beserta nilai-nilainya dan jalankan apa yang jadi tuntutanya agar tercipta kehidupan yang stabil. Dalam suatu penegakan hukum disuatu Negara maka seluruh asprk kehidupan harus dapat merasakannya dan diharapkan semua aspek tersebut mentaati hokum, maka akan terjadilah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu kemakmuran bangsa.

III.3 DAFTAR PUSTAKA

Wahab, Abdul Azis dkk. 1993. Materi Pokok Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas   Terbuka DEPDIKBUD
Kusmiaty, Dra, dkk. 2000. Tata Negara. Jakarta : PT Bumi Aksara
Kaelan dkk. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta:     Paradigma





















Senin, 29 September 2014

Puisiku : Jauh Darimu

Ketika jarak telah memisahkan kita
Ketika waktu tak lagi pedulikan kita
Aku tetap berkata : "akan tetap ada kita disini"

Ketika rindu mulai menelisik
Angan mulai menilik
Hati mulai terusik
Aku tetap berkata : "akan tetap ada kita disini"

Hujan ini menjadi saksi
Betapa merindunya hati ini
Hingga kata tak lagi mampu ungkapi

Aah... sudaaah..
Kini saatnya kuratapi rindu sendiri
Menanti bintangku kembali
Akan kujaga hati ini hingga nanti
Hingga kau berada disisi lagi

Teruntuk Bintangku ^^